Kasus Perampokan

Komplotan Perampok Bersajam di Bekasi Jual Motor N-Max Hasil Kejahatan Rp 3 Juta

Kawanan perampok ini ditangkap usai menjalani aksinya di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Dok. Polres Metro Bekasi
TANGKAP PERAMPOK --- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers kasus perampokan bersenjata di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pihak Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap aksi komplotan perampok bersenjata tajam yang menyatroni sebuah rumah di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan, para perampok yang diringkus berinisial NM (50), SH (47), serta dua penadah berinisial MN (44) dan S (38).

Kawanan perampok ini ditangkap usai menjalani aksinya di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. Begitu masuk, dua pelaku langsung menyekap korban dengan menutup mulut dan wajahnya menggunakan lakban, serta mengancam akan menggorok leher korban jika berteriak.

Baca juga: Pembunuh Notaris Asal Bogor Jasadnya di Sungai Citarum Bekasi Terungkap, 6 Pelaku Kawanan Perampok

"Korban sempat disekap dan diancam. Para pelaku sangat sadis dalam menjalankan aksinya," kata Mustofa dalam keterangan pada Jumat (1/7/2025).

Mustofa menuturkan, hasil pemeriksaan tersangka inisial NM ternyata merupakan sempat mengunjungi rumah korban pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Setelah melihat situasi rumah yang sepi, NM kemudian mengajak rekannya SH untuk melancarkan aksi kejahatan dua hari kemudian.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK).

Barang berharganya itu dijual ke tersangka MN dan S. Motor hasil curian kemudian dijual ke daerah Semper, Jakarta Utara masing-masing seharga Rp3 juta.

Sementara handphone dijual seharga Rp 1 juta dan uang hasil penjualan dibagi untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

"Keuntungan dari hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus handphone, dua lembar STNK, dan dua unit sepeda motor milik korban.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved