Kasus Perampokan

Ini Tampang para Begundal yang Habisi Nyawa Nenek Bimih dan Bawa Kabur Duit Rp 30 Juta

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak lima tersangka kini sudah diamankan di ruang Polda Metro Jaya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUH NENEK BIMIH - Lima tersangka pembunuhan dan perampokan terhadap nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupeten Bekasi berhasil diringkus polisi. Kelima tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap nenek Bimih, seorang perempuan lansia berusia 71 tahun.

Kasus perampokan dan pembunuhan itu terjadi di rumah sekaligus ruko milik nenek Bimih, di Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak lima tersangka kini sudah diamankan di ruang Polda Metro Jaya.

"Lima pelaku yang ditangkap berinisial MR, AG, DA, M, dan R, dua pelaku di Tangerang, tiga pelaku di Karawang," kata Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Kombes Wira Satya Triputra menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam kasus perampokan berujung pembunuhan. 

DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 1 juta dari hasil merampok.

Baca juga: Pelajar MAN 2 Kota Bekasi Demo usai Apel Upacara, Tuntut Kepala Sekolah Diganti

Baca juga: Sebanyak 35 Penonton Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga Diamankan Polisi, Kenapa?

MR dan AG berperan mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 4,5 juta. 

Sedangkan M dan R berperan mengantarkan serta menjemput para pelaku. 

M dan R mendapatkan keuntungan paling sedikit senilai Rp 500 ribu.

PEMBUNUHAN NENEK BIMIH - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan terhadap nenek Bimih (71) yang dilakukan lima tersangka di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (17/2/2025). Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
PEMBUNUHAN NENEK BIMIH - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan terhadap nenek Bimih (71) yang dilakukan lima tersangka di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (17/2/2025). Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"MR merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp 150 ribu. 

Para tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Pagar Tribun dan Kursi Stadion Patriot Rusak usai Laga Persija vs Persib, Tanggungjawab Siapa?

Baca juga: Diperiksa Kortas Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Ini Penjelasan Prasetyo Edi

"Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama selama 15 tahun," tuturnya Wira.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penemuan mayat dalam kondisi terikat di rumah yang dijadikan toko kelontong terjadi pada Senin (10/2/2025) dini hari.

"Korban wanita tewas di rumahnya jualan toko kelontong," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved