Kasus Perampokan
Ini Tampang para Begundal yang Habisi Nyawa Nenek Bimih dan Bawa Kabur Duit Rp 30 Juta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak lima tersangka kini sudah diamankan di ruang Polda Metro Jaya.
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap nenek Bimih, seorang perempuan lansia berusia 71 tahun.
Kasus perampokan dan pembunuhan itu terjadi di rumah sekaligus ruko milik nenek Bimih, di Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan sebanyak lima tersangka kini sudah diamankan di ruang Polda Metro Jaya.
"Lima pelaku yang ditangkap berinisial MR, AG, DA, M, dan R, dua pelaku di Tangerang, tiga pelaku di Karawang," kata Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Kombes Wira Satya Triputra menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam kasus perampokan berujung pembunuhan.
DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 1 juta dari hasil merampok.
Baca juga: Pelajar MAN 2 Kota Bekasi Demo usai Apel Upacara, Tuntut Kepala Sekolah Diganti
Baca juga: Sebanyak 35 Penonton Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga Diamankan Polisi, Kenapa?
MR dan AG berperan mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 4,5 juta.
Sedangkan M dan R berperan mengantarkan serta menjemput para pelaku.
M dan R mendapatkan keuntungan paling sedikit senilai Rp 500 ribu.

"MR merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia," ujar dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku ketika datang ke kediaman korban hingga uang tunai senilai Rp 150 ribu.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian/perampokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Pagar Tribun dan Kursi Stadion Patriot Rusak usai Laga Persija vs Persib, Tanggungjawab Siapa?
Baca juga: Diperiksa Kortas Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Ini Penjelasan Prasetyo Edi
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama selama 15 tahun," tuturnya Wira.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penemuan mayat dalam kondisi terikat di rumah yang dijadikan toko kelontong terjadi pada Senin (10/2/2025) dini hari.
"Korban wanita tewas di rumahnya jualan toko kelontong," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Kasus perampokan di Bekasi
kasus pembunuhan
pelaku perampokan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
Komplotan Perampok Bersajam di Bekasi Jual Motor N-Max Hasil Kejahatan Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Nenek 70 Tahun di Karawang Bersimbah Darah di Kamar Mandi, Tewas Dibunuh dan Dirampok Saat Dzuhur |
![]() |
---|
Cerita Paman Korban Perampokan Rumah Polisi di Cilodong Depok: Bunyi Tembakan Tiga Kali, Saya Tiarap |
![]() |
---|
Kepergok Warga Saat Satroni Rumah Polisi, Komplotan Perampok Letuskan Tembakan Tiga Kali |
![]() |
---|
Korban Perampokan Pajero di Kota Wisata Cibubur Kini Trauma, Takut Sendirian, Ingin Pindah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.