Kasus Korupsi

Diperiksa Kortas Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Ini Penjelasan Prasetyo Edi

Prasetyo Edi Marsudi mengaku, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipikor tersebut, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
KASUS KORUPSI RUSUN - Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemui awak media usai diperiksa penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin (17/2/2025).  

Prasetyo Edi Marsudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada 2015.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Prasetyo Edi Marsudi menuturkan bahwa pada kurun waktu tersebut dirinya baru satu tahun menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019.

"Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya," ucapnya, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

"Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya," sambungnya.

Prasetyo Edi Marsudi mengaku, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipikor tersebut, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Baca juga: Turun Rp 7.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi jadi Segini, Simak Rinciannya

Baca juga: Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim, jadi Saksi Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution dkk

Kurang lebih pemeriksaan berlangsung selama tiga jam.

Prasetyo Edi Marsudi turut serta membawa dokumen terkait perkara tersebut.

"Saya mengenai Cengkareng Barat, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu," tutur dia.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar.

Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.

Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Rusun, Bareskrim bakal Periksa Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Senin ini

Baca juga: Bilang Kenapa Ya Tuhan Gak Adil, Seorang Pria di Depok Dikeroyok OTK 

Tanah dijual oleh perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.

Belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Artinya, pemerintah DKI membeli lahan miliknya sendiri.

Setelah jual beli dilakukan, Toeti dan Rudi diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved