Kasus Korupsi
Diperiksa Kortas Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng, Ini Penjelasan Prasetyo Edi
Prasetyo Edi Marsudi mengaku, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipikor tersebut, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Prasetyo Edi Marsudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada 2015.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Prasetyo Edi Marsudi menuturkan bahwa pada kurun waktu tersebut dirinya baru satu tahun menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019.
"Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya," ucapnya, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
"Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya," sambungnya.
Prasetyo Edi Marsudi mengaku, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipikor tersebut, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Baca juga: Turun Rp 7.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi jadi Segini, Simak Rinciannya
Baca juga: Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim, jadi Saksi Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution dkk
Kurang lebih pemeriksaan berlangsung selama tiga jam.
Prasetyo Edi Marsudi turut serta membawa dokumen terkait perkara tersebut.
"Saya mengenai Cengkareng Barat, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu," tutur dia.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar.
Diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Rusun, Bareskrim bakal Periksa Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Senin ini
Baca juga: Bilang Kenapa Ya Tuhan Gak Adil, Seorang Pria di Depok Dikeroyok OTK
Tanah dijual oleh perempuan bernama Toeti Noezlar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.
Belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Artinya, pemerintah DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Setelah jual beli dilakukan, Toeti dan Rudi diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp 9,6 miliar. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
Kortas Tipikor Polri
kasus korupsi
kasus korupsi lahan rusun
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour |
![]() |
---|
Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir |
![]() |
---|
Jadi Buron Kejagung, Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Dicabut Imipas |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Rabu Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.