Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Jadi Buron Kejagung, Paspor Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem, Dicabut Imipas

Jurist Tan kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan jadi buronan Kejaksaan Agung. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Istimewa
KORUPSI LAPTOP - Staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejagung resmi mencabut paspor Jurist Tan yang kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menjadi buronan Kejaksaan Agung.  

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor milik Jurist Tan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Juris Tan merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Jurist Tan kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menjadi buronan Kejaksaan Agung. 

Menteri Imipas Agus Andrianto membenarkan soal pencabutan paspor milik Juris Tan tersebut.

Agus Andrianto mengatakan bahwa pencabutan paspor milik Jurist Tan sudah dilakukan Kementerian Imipas sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.

"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Rabu Ini

Baca juga: Jika jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Pastikan Melawan

Jurist Tan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau JT sudah di DPO," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu lalu (6/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.

Sebab, terang Anang, untuk menerbitkan Red notice Kejagung harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," tandas Anang.

Baca juga: Aktivitas Pasar Induk Beras Johar Normal Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan

Baca juga: Turun Lagi Rp 7.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini

Sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertama, mantan stafsus Nadiem Makarim itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam dua kali pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved