Berita Politik

Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP

Kondisi ini yang hendak diredam oleh pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.

Editor: Dedy
Dok Tribunnews.com
ABOLISI dan AMNESTI --- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu hari ini secara langsung. 

BERITA VIDEO : JOKOWI SOAL HASTO DIAMPUNI PRABOWO

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
 
(Sumber : Tribunnews.com) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved