Berita Politik
Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP
Kondisi ini yang hendak diredam oleh pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.
BERITA VIDEO : JOKOWI SOAL HASTO DIAMPUNI PRABOWO
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
(Sumber : Tribunnews.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP,
Pengaman Sebut Jokowi Mulai Persiapkan Rencana Politik, Apakah Gibran atau Kaesang Jadi Capres 2034? |
![]() |
---|
Data Capres-Cawapres Sempat Dirahasiakan, Hadar Nafis: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur! |
![]() |
---|
Wapres Gibran Rakabuming Temui SBY di Cikeas, Ada Apa? Begini Kata AHY |
![]() |
---|
Ambisi Jadi Juara Umum di Pemilu 2034 , Pengamat Sebut Prabowo Mulai Regenerasi Struktur Gerindra |
![]() |
---|
Perbaiki Citra dan Redam Kritik, Pengamat Sarankan Gibran Rakabuming Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.