Amnesti Bagi Hasto

Novel Baswedan Kecewa, Pengampunan dari Presiden Digunakan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kecewa atas keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto PDIP.

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
(KOMPAS.COM/Aditya Mahendra)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa atas keputusan Prabowo memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang baru beberapa hari lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah divonis bersalah oleh hakim pada kasus impor gula.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti setelah divonis bersalah dan dipenjara  pada  kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pelaku penyuapan kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Novel Baswedan terang-terangan mengaku prihatin dan kecewa atas keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Pemberian abolisi dan amnesti dikhawatirkan dapat menjadi kiblat yang buruk bagi penyelesaian kasus korupsi di Indonesia. 

"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi daripada memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ujar Novel.

Untuk kasus Tom, Novel menyatakan bahwa pengadilan sudah seharusnya membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.

Sementara pada kasus Hasto, amnesti tersebut justru menghapus peluang untuk mengusut kasus ini dalam dugaan perkara yang lebih besar.

Novel menilai kebijakan ini berbanding terbalik dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.

"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ujar Novel.

Mahfud MD Lihat Harapan Baru

Menanggapi kasus ini, dalam kanal YouTube pribadinya Mahfud MD mengungkap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto membawa sinyal baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Mahfud, pemberian abolisi dan amnesti ini hasil dari suara masyarakat yang haus akan keadilan dan menuntut hukum harus ditegakkan bukan malah dipolitisasi.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," ungkap Mahfud, Jumat (1/8/2025).

Mantan Menkopolhukam itu juga mengapresiasi keputusan Prabowo ini memberikan harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang kental dengan nuansa politik semacam ini tidak boleh diulangi lagi.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.116 orang akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo. Hal ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengungkap, 1.116 orang yang mendapat abolisi dan amnesti sudah melalui verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved