Rumah Murah
Pemerintah Dongkrak Kuota Penyaluran Rumah Murah Jadi 350 Ribu Unit, BTN Dapat Jatah 220 Ribu Unit
kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) naik menjadi 350.000 unit pada tahun anggaran 2025
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350 ribu unit pada tahun anggaran 2025.
Dari jumlah tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendapatkan alokasi tambahan menjadi 220 ribu unit.
Artinya, jumlah tersebut naik dari kuota sebelumnya yang hanya 158.301 unit.
FLPP adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tujuannya adalah agar MBR bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan ringan dan bunga tetap.
Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan, BTN menyambut baik langkah ini dan menyatakan siap mempercepat penyaluran kredit bersubsidi, baik untuk skema konvensional (160.000 unit) maupun syariah (60.000 unit).
BTN sangat mendukung Program 3 Juta Rumah, khususnya bagi MBR dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
"Kami telah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan dari sisi supply dan demand, termasuk memperkuat digitalisasi layanan agar masyarakat makin mudah mendapatkan akses KPR subsidi,” ujar Hirwandi, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB
BTN juga terus berinovasi lewat aplikasi digital Bale by BTN yang terintegrasi dengan fitur Bale Properti, sehingga masyarakat dapat mencari hunian, mengajukan KPR konvensional maupun syariah, dan memantau prosesnya secara daring—tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Saran kami, jangan menunda membeli rumah. Sekarang lebih mudah dan cepat karena semua layanan BTN bisa diakses secara online,” tambahnya.
Sebelum adanya penyesuaian kuota, alokasi nasional FLPP 2025 adalah 220.000 unit, dengan BTN mendapat porsi 158.301 unit (122.834 unit konvensional dan 35.467 unit syariah).
Namun sejak 23 Juli 2025, kuota nasional dinaikkan menjadi 350.000 unit, dan BTN kini ditargetkan menyalurkan 220.000 unit secara total.
Dalam forum yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK, Yan Syafri, menegaskan bahwa OJK mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK No.40/2019 yang mempermudah penilaian kualitas aset untuk kredit hingga Rp5 miliar, termasuk KPR subsidi.
“OJK mendukung program pembiayaan perumahan nasional, tapi tetap mendorong prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” tegas Yan.
BTN juga mendorong pembangunan hunian vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di kota-kota besar.
Hirwandi menegaskan, FLPP juga berlaku untuk rumah susun dan apartemen, namun masyarakat perlu didorong agar terbiasa dengan konsep hunian vertikal seperti yang lazim di negara lain.
“Kalau semua ingin rumah tapak, lahan pertanian akan tergerus. Pemerintah perlu hadir untuk edukasi publik dan dorong konsep rumah susun,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Edward Abdurrahman, menambahkan bahwa pemerintah mendukung konsep Transit Oriented Development (TOD) untuk efisiensi lahan dan biaya. Beberapa daerah, seperti Palembang, disebut sudah mulai merespons dengan baik konsep ini.
“Kami bekerja sama dengan BUMN pemilik lahan strategis dan pemerintah daerah untuk wujudkan hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi dan fasilitas publik,” kata Edward.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usai Bebas Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Makan Sate Padang, Ini Maknanya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Sabtu 2 Agustus 2025, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP |
![]() |
---|
Terima Abolisi, Tom Lembong Terima Kasih ke Presiden Prabowo, Minta Ada Perbaikan Mekanisme Hukum |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Operator Printing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.