DPRD Kota Bekasi

Bahas Tiga Poin Revisi Perda Perlindungan Anak, DPRD Kota Bekasi Gelar RDP

RDP dilakukan Pansus VI DPRD Kota Bekasi dengan DP3A, KPAD, dan perwakilan masyarakat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
GELAR RDP - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman saat ditemui TribunBekasi.com beberapa waktu lalu. Wildan menegaskan Pansus VI DPRD Kota Bekasi bersama DP3A, KPAD, dan perwakilan masyarakat menggelar RDP untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi nomor 3 tahun 2023 mengenai perlindungan anak. 

"Makanya kami atur di dalam Perda tersebut bagaimana penggunaan gadget terhadap anak, kalau pelarangan mungkin tidak bisa tapi kalau mengatur saya kira harus," ucapnya.

DPRD Fraksi PKB itu menegaskan nantinya akan dilakukan sosialiasi hingga kepada level keluarga.

Diharapkan juga nantinya akan dihadirkan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di masing-masing RW untuk bekerjasama menerapkan Perda. 

Baca juga: Rawan Kejahatan, Kapolres Minta Bupati Bekasi Perbanyak Pasang PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang

Baca juga: Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita

"Ke depan keterlibatan struktur masyarakat paling bawah misalkan RT, RW melalui para lurah untuk menekankan hal tersebut, sehingga kami berharap nanti didorong satgas perlindungan anak di masing-masing RW," tegasnya.

Terakhir, Wildan memaparkan bagaimana penajaman pasal terkait penguatan untuk preventif dan rehabilitasi pasca kasus.

Preventif ini akan dilakukan mulai dari penguatan kelembagaanmaupun kegiatan.

Ditambah akan diselipkan juga skema rehabilitasi yang utuh, diantaranya merealisasikan tempat rehabilitasi.

"Saat ini kalau ada kasus anak, sebagai korban, atau saksi maupun terduga pelaku, mereka dikembalikan di rumah masing-masing karena kita tidak punya tempat rehabilitasi recommended makanya kami minta rehabilitasi pasca trauma ini juga diatur dalam Perda tersebut," paparnya.

Baca juga: Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 4 Agustus 2025 ini di Dua Satpas

Wildan mengungkapkan jika sejumlah poin tersebut dapat dipahami dan direalisasikan, hal itu kemudian sebagai bukti nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius menangani kasus perlindungan pada anak.

"Kadi kami minta hal itu betul-betul diseriusin oleh Pemkot Bekasi, sehingga Mota Bekasi yang hari ini angka kasus terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun terkait seksual ini betul-betul ada keseriusannya," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved