Berita Bekasi
Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek
Laju sepeda motor Sarif kemudian dihentikan di KM 16.800 A oleh petugas Plasa 213.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Sekedar diketahui, aturan yang melaran sepeda motor masuk jalur tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Pelanggaran terhadap larangan masuk tol bagi sepeda motor tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita
Baca juga: Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal
Tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sepeda motor masih dapat masuk jalu tol hanya jika ada jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur utama, seperti yang terdapat pada Tol Bali Mandara dan jalan Suramadu.
Selain itu, sepeda motor petugas kepolisian atau pengawalan masih diperbolehkan masuk jalur tol asalkan untuk keperluan tugas resmi.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pengendara sepeda motor
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
pengendara motor masuk tol
Kompol Sandy Titah Nugraha
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.