Berita Bekasi

Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek

Laju sepeda motor Sarif kemudian dihentikan di KM 16.800 A oleh petugas Plasa 213.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Amatir Warga
MOTOR MASUK TOL - Seorang pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (4/8/2025) pagi. 

Sekedar diketahui, aturan yang melaran sepeda motor masuk jalur tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

Pelanggaran terhadap larangan masuk tol bagi sepeda motor tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita

Baca juga: Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal

Tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Sepeda motor masih dapat masuk jalu tol hanya jika ada jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur utama, seperti yang terdapat pada Tol Bali Mandara dan jalan Suramadu. 

Selain itu, sepeda motor petugas kepolisian atau pengawalan masih diperbolehkan masuk jalur tol asalkan untuk keperluan tugas resmi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved