35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dikabarkan masuk daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, upah untuk DPRD disebut uang representasi.
Besaran penghasilan para dewan wakil rakyat tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan ketua/wakil ketua serta anggota DPRD meliputi:
- uang representasi;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan beras;
- uang paket;
- tunjangan jabatan;
- tunjangan alat kelengkapan;
- tunjangan alat kelengkapan lain
- tunjangan komunikasi intensif; dan
- tunjangan reses.
Menurut Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran nominal uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
Sedangkan, besaran gaji setiap bulan untuk anggota DPRD adalah 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
Adapun nominal gaji bupati/wali kota tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Baca juga: Akui BSU Sangat Bermanfaat, Pekerja Berharap Tahun Depan Ada Lagi dan Tepat Sasaran
Dalam PP tersebut, besaran uang gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp.2.100.000,00 sebulan.
Dengan demikian, gaji untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Rp1.575.000,00 per bulan.
Jadi, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yakni:
- Uang Representasi: Rp1.575.000,00 per bulan
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000,00 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp289.000,00 per bulan
- Uang Paket: Rp157.000,00 per bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750,00 per bulan
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350,00 per bulan
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000,00 per bulan
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000,00 per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000,00 per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000,00 per bulan
Apabila ditotal, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta, sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Tentu jumlah tersebut sangat selisih jauh dengan salah satu syarat penerima BSU yakni untuk pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp3,5 juta.
Pengakuan Anggota DPRD Purwakarta
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU 2025, Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra, pun mengaku terkejut.
"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Zusyef saat dihubungi TribunJabar.id, Senin.
Respons senada juga disampaikan oleh Dulnasir, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Demokrat.
"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," tutur Dulnasir.
Selain itu, Mohammad Arief Kurniawan, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang namanya juga tercantum dalam daftar penerima BSU, menyebut bahwa ini adalah kesalahan administratif dari pemerintah.
"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," ucap Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Luthfi Bamala dari Fraksi NasDem memastikan bahwa pimpinan dewan telah memberi instruksi tegas kepada para anggota untuk tidak mencairkan dana BSU tersebut.
"Sudah diingatkan oleh Ketua DPRD dan para pimpinan lainnya. Dana itu memang bukan untuk kami," tegas Luthfi.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Rudi Hartono mengaku bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci karena akan menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa (5/8/2025), untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Travel Daytrans Tabrak Truk di Km 81 Arah Jakarta, Sopir Tewas dan Dua Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Dukung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga Tahun 2031 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sekelompok Penjudi di Pinggir Jalan, Salah Satunya Ternyata Anggota DPRD Kudus |
![]() |
---|
Kasus Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Heboh! Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh dengan Wanita Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.