35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dikabarkan masuk daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
IG setwanpurwakarta
Suasana ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Juni 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

Kabar ini menuai kritik karena BSU diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah.

Namun, di tengah berlangsungnya penyaluran BSU, muncul kabar sejumlah 35 nama anggota DPRD Purwakarta yang masih aktif menjabat, terdaftar sebagai penerima bantuan upah dari pemerintah tersebut.

Kritik pun datang dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat.

Wahyu juga menilai bahwa penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum optimal.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," ujar Wahyu kepada TribunJabar.id, Senin (4/8/2025).

BSU adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemerintah menyalurkan BSU guna membantu menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.

Penyaluran BSU dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta di Kantor Pos Indonesia (Persero).

Besaran nominal uang BSU Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi 2 bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total uang BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Hingga bulan Agustus ini penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung sejak dimulai pada akhir Juni lalu.

Menurut Wahyu Hidayat, dugaan anggota DPRD Purwakarta ikut menerima BSU menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. 

Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Memang, Permenaker itu tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sehingga membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.

Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved