35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dikabarkan masuk daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Kabar ini menuai kritik karena BSU diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah.
Namun, di tengah berlangsungnya penyaluran BSU, muncul kabar sejumlah 35 nama anggota DPRD Purwakarta yang masih aktif menjabat, terdaftar sebagai penerima bantuan upah dari pemerintah tersebut.
Kritik pun datang dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menilai bahwa penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum optimal.
"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," ujar Wahyu kepada TribunJabar.id, Senin (4/8/2025).
BSU adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyalurkan BSU guna membantu menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta di Kantor Pos Indonesia (Persero).
Besaran nominal uang BSU Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi 2 bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total uang BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu.
Hingga bulan Agustus ini penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung sejak dimulai pada akhir Juni lalu.
Menurut Wahyu Hidayat, dugaan anggota DPRD Purwakarta ikut menerima BSU menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi data oleh pemerintah.
Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Memang, Permenaker itu tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sehingga membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Travel Daytrans Tabrak Truk di Km 81 Arah Jakarta, Sopir Tewas dan Dua Penumpang Terluka |
![]() |
---|
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Dukung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga Tahun 2031 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sekelompok Penjudi di Pinggir Jalan, Salah Satunya Ternyata Anggota DPRD Kudus |
![]() |
---|
Kasus Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Heboh! Direksi BUMD Kabupaten Bekasi Diduga Selingkuh dengan Wanita Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.