Kasus Pembunuhan

Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Editor: Dedy
Panji Rahmat/tribunpadang.com
JALANI REKONSTRUKSI --- Proses rekonstruksi itu menghadirkan tersangka utama, IS alias Indra Septiarman di Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin (7/10/2024). 

TRIBUNNBEKASI.COM, PARIAMAN --- Persidangan kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berakhir sudah.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman, terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan, Selasa (5/8/2025)

Pembacaan putusan terhadap terdakwa yang memiliki nama panggulan In Dragon ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Baca juga: Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Putusan untuk terdakwa In Dragon ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedi Kuswara sekira pukul 12.50 WIB.

Penasehat hukum langsung mengajukan banding terhadap putusan ini dan JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Ungkap kesadisan pelaku

Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), telah diungkap oleh polisi.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini adalah Indra Septiarman, mantan narapidana kasus pencabulan dan kasus narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved