Rekening Dormant

PPATK Sebut Penentuan 122 Juta Rekening Dormant dari Pihak Bank

PPATK hanya melakukan analisis dari data rekening dormant yang diberikan pihak perbankan.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
REKENING DORMANT - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan di kantor PPATK, Jakarta Pusat Rabu (6/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penentuan sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih ternyata dari pihak perbankan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan hal itu di kantor PPATK, Jalan Juanda Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2025).

Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK hanya melakukan analisis dari data rekening dormant yang diberikan pihak perbankan.

"Nah kita sudah melakukan segala upaya, termasuk upaya sosialisasi, lalu kemudian pengkinian data dan sejak bulan Mei 2025, kita mendapatkan data langsung dari bank," kata Ivan Yustiavandana.

"Jadi bukan PPATK yang menentukan dorman ya teman-teman. Ini banknya yang menyampaikan rekening dormant kepada PPATK dengan klasifikasi masing-masing. Jadi sesuai dengan kriteria banknya masing-masing. Jadi bukan PPATK yang menentukan," sambungnya. 

Lebih lanjut Ivan menyampaikan, PPATK melakukan analisis sebanyak 15 tahap terhadap data 122 juta rekening dormant yang diberikan pihak perbankan. 

Baca juga: Maling di Bekasi Curi Pagar Ruko 2,5 Meter Diseret Pakai Motor Terekam CCTV

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hiruta Kogyo Indonesia Butuh Operator CMM

Proses analisis itu pun kini sudah selesai dan masyarakat bisa melakukan reaktivasi rekening ke bank.

"Dari situ secara bertahap PPATK melakukan analisis, analisis diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap," kata Ivan. 

"Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening yang lain. Sehingga sampai hari ini sesuai dengan rencana, PPATK memang sudah selesai dengan proses penghentian transaksi," sambungnya. 

Ivan menambahkan bahwa pemblokiran rekening dormant didasari maraknya aktivitas jual beli rekening di media sosial, peretasan dan aksi pembobolan. 

Ivan menegaskan bahwa pembolokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana, memberikan perlindungan serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

"Nah khusus penghentian sementara ini memang landasannya adalah kita sangat prihatin bahwa saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening, lalu kemudian peretasan, pembobolan rekening," tandasnya. 

Baca juga: Bupati Karawang Aep Syaepuloh Jadi Mahasiswa S2 Unsika, Pilih Jurusan Ini

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Chuhatsu Indonesia Butuh Quality Control

"Oleh karena itu, kita melihat target dari para pelaku tindak pidana itu sebenarnya adalah rekening-rekening yang tidak aktif, yang milik saudara-saudara kita yang ada di luar sana," sambung Ivan.

Selanjutnya, Ivan menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kesulitan membuka rekening karena adanya syarat pengenalan nasabah di bank.

Dia menuturkan, hal itu memicu para pelaku menggunakan rekening dormant untuk melakukan kejahatannya.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved