Royalti Musik
Polemik Royalti Makin Memanas, Ahmad Dhani Justru Gratiskan Resto Putar Lagu-lagu Dewa 19
Dharma Oratmangun menyebut restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan bayar royalti.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Royalti musik terus berpolemik, setelah perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu, muncul konflik dari usaha restoran.
Para pemilik restoran ogah menyetel dan memasang lagu para musisi di Indonesia, karena takut membayar royalti sesuai yang sudah diaturkan.
Mereka memilih untuk memutar suara alam karena dianggap tidak harus membayar royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut restoran yang memutar lagu alam juga diwajibkan bayar royalti.
Baca juga: Luna Maya Resah saat Minta Royalti tapi Ditolak Produser, Harusnya Ada Pembahasan Ulang
Melihat polemik soal royalti semakin memanas, musisi Ahmad Dhani mengeluarkan kebijakan yang tak masuk akal.
Lewat unggahannya di instagram, Ahmad Dhani menggratiskan para restoran jika mau memutar lagu-lagu band Dewa 19 tanpa bayar royalti.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu DEWA 19 (Dewa Featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani Sebagai Pemilik Master Kasi Gratis Kepada Yang Berminat," unggahan Ahmad Dhani berbentuk tulisan dengan latar personel band Dewa 19, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (6/8/2025).
Dhani meminta kepada pemilik restoran langsung menghubungi band Dewa 19 untuk menindaklanjuti pengumumannya itu.
"Yang berminat dm akun @officialdewa19," tulis Ahmad Dhani.
Perlu dibuat UU tata kelola musik
Industri musik terus dihantui dengan masalah royalti, yang dapat menciptakan perpecahan antara pencipta lagu dengan para penampil.
Setelah konflik antara pencipta lagu dan penampil, konflik royalti menjalar hingga para pemilik restoran, kafe, atau tempat hiburan malam.
Mereka takut menyetel lagu-lagu ciptaan dari para musisi Indonesia, karena takut dimintai royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Musisi Anji tak mau membahas detil tentang polemik royalti di Indonesia, karena sampai detik ini masalah tersebut semakin panjang dan sampai timbul masalah lain.
"Pada dasarnya bagus, jadi pemerintah akhirnya memberikan perhatian kepada royalti," kata Anji kepada Wartakotalive.com, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Anji menilai tugas Pemerintah sekarang harus mempertajam dan memperjelas aturan yang abu-abu, yang tertuang dalam UU Hak Cipta.
Sebab, UU Hak Cipta banyak tertuang pasal-pasal yang menyebabkan banyak masalah, setelah adanya kasus Ari Bias VS Agnez Mo, Vidi Aldiano VS Keenan Nasution, dan Lesti Kejora VS Yoni Dores.
"Tapi sekarang sudah jadi perbincangan dan sudah memasuki tahapan revisi UU Hak Cipta yang dilakukan DPR RI, karena itu yang dituju," ucapnya.
Pelantun 'Dia' itu sedang menarik diri dalam pusaran polemik royalti di industri musik Indonesia, karena sudah banyak pihak yang melirik kasus ini.
"Gua lagi mundur dari keriuhan ini dan gua berharap endingnya ada aturan yang jelas harus seperti apa, gak seperti sekarang yang abu abu sehingga orang orang bisa berasumsi a dan b, banyak yang salah salahan," jelasnya.
Anji Manji juga memberikan beberapa saran mengenai polemik royalti di industri musik, satu semua musisi dan lembaga Pemerintahan harus duduk bareng, untuk mencari solusi dalam aturan yang diberlakukan.
"Harus duduk bareng buat berembuk, yang membuat dan menjalankan aturannya para lembaga itu harus disorot juga," ungkapnya.
BERITA VIDEO : AHMAD DHANI TANGGAPI PERNYATAAN AGNEZMO SOAL 'KESERAHAKAN' ROYALTI BERSAMA KELOMPOK AKSI BERSATU
Solusi lain menurut Anji, adalah harus adanya UU khusus untuk musik, yakni berupa UU Tata Kelola Industri Musik.
Hal tersebut dianggap Anji, industri musik sangat luas mencakup royalti mechanical dan performing rights, distribusi penjualan karya, hingga acara musik.
"Sebenarnya banyak hal yang dibahas di dalam UU Hak Cipta, bukan cuma musik aja. Maka dari itu sangat perlu adanya UU Tata Kelola Industri Musik," tegasnya.
"Dalam UU itu pun harus jelas aturan mainnya seperti apa, tidak abu-abu seperti di UU Hak Cipta," tambahnya.
Anji mengakui UU Tata Kelola Industri Musik sudah dibahas saat Anang Hermansyah, duduk sebagai anggota DPR RI mewakili profesi musisi.
Akan tetapi, perjalanan UU Tata Kelola Industri Musik masih dalam tahap Rancangan UU (RUU). Sebelum jadi UU, RUU itu dicabut Anang Hermansyah dan dibatalkan.
"Secara usulan itu gua setuju, ya gua sudah menyampaikan ke Mas Dhani. Semoga rekan musisi di DPR RI bisa sih diwujudkan, sudah diwakili Ahmad Dhani, Once, hingga Melly Goeslaw," ujar Anji.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Gratiskan Karya Lagunya Dibawakan Penyanyi Lain, Tompi Tegaskan WAMI Tak Berhak Tarik Royalti |
|
|---|
| Giliran Tompi Izinkan Konser dan Kafe Nyanyikan Lagu-Lagunya Gratis Tak Perlu Bayar Royalti |
|
|---|
| LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Denny Sumargo Soroti Pernyataan LMKN: Resto dan Kafe Putar Suara Alam dan Burung Kena Royalti |
|
|---|
| Kesal Dituduh Mencolong Lagu, Penyanyi Judika Bersitegang dengan Ahmad Dani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ahmad-Dhani-gratiskan-resto-putar-lagu-Dewa-19.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.