Royalti Musik
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Begini Penjelasannya
Pencipta lagu Indonesia Raya, W.R. Supratman, telah meninggal pada 17 Agustus 1938 lalu.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.
Penegasan tersebut diungkapkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny William Maukar, pada Kamis (7/8/2025).
Penegasan itu diungkapkan Jhonny menyusul berkembangnya polemik di masyarakat terkait royalti yang belakangan ini menjadi sorotan, bahkan sempat dikabarkan pemutaran lagu Indonesia Raya juga dikenakan pajak royalti.
Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Jhonny William Maukar menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman itu tidak dikenakan royalti, dan masyarakat dapat menggunakannya secara bebas tanpa kewajiban membayar.
Penegasan Jhonny William Maukar tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori penggunaan wajar (fair use).
Baca juga: Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Meroket Rp 16.000 per Gram
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Cari Operator Injection
"Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain," kata Jhonny William Maukar kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut Jhonny William Maukar menjelaskan bahwa pencipta lagu tersebut, W.R. Supratman, telah meninggal pada 17 Agustus 1938 lalu.
Padahal berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, karya cipta masuk ke ranah public domain jika telah lewat 70 tahun sejak penciptanya wafat.
"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," jelas Jhonny William Maukar.
Dengan adanya peraturan tersebut, LMKN memastikan bahwa pemutaran lagu maupun aktivitas menyanyikan lagu Indonesia Raya bebas dilakukan oleh siapa pun.
Pemutaran lagu maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya juga tidak menimbulkan pelanggaran hukum dalam hal royalti.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Lahan di Deltamas untuk Sekolah Rakyat, Luasnya 7 Hektare
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 8 Agustus 2025
"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu Indonesia Raya bukanlah pelanggaran," ujar Jhonny William Maukar.
"Jadi silakan dinyanyikan, lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti," pungkasnya. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
lagu indonesia raya
Komisioner LMKN
Wage Rudolf Supratman
Jhonny William Maukar
| Gratiskan Karya Lagunya Dibawakan Penyanyi Lain, Tompi Tegaskan WAMI Tak Berhak Tarik Royalti |
|
|---|
| Giliran Tompi Izinkan Konser dan Kafe Nyanyikan Lagu-Lagunya Gratis Tak Perlu Bayar Royalti |
|
|---|
| Denny Sumargo Soroti Pernyataan LMKN: Resto dan Kafe Putar Suara Alam dan Burung Kena Royalti |
|
|---|
| Polemik Royalti Makin Memanas, Ahmad Dhani Justru Gratiskan Resto Putar Lagu-lagu Dewa 19 |
|
|---|
| Kesal Dituduh Mencolong Lagu, Penyanyi Judika Bersitegang dengan Ahmad Dani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Johnny-William-Maukar-8-Ags.jpg)