Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Royalti Musik

LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Begini Penjelasannya

Pencipta lagu Indonesia Raya, W.R. Supratman, telah meninggal pada 17 Agustus 1938 lalu.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Johnny William Maukar saat ditemui di kantornya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024). Johnny menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya bebas royalti. 
- Transpose +

TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.

Penegasan tersebut diungkapkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny William Maukar, pada Kamis (7/8/2025). 

Penegasan itu diungkapkan Jhonny menyusul berkembangnya polemik di masyarakat terkait royalti yang belakangan ini menjadi sorotan, bahkan sempat dikabarkan pemutaran lagu Indonesia Raya juga dikenakan pajak royalti.

Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.

Jhonny William Maukar menegaskan bahwa pemutaran lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman itu tidak dikenakan royalti, dan masyarakat dapat menggunakannya secara bebas tanpa kewajiban membayar.

Penegasan Jhonny William Maukar tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori penggunaan wajar (fair use).

Baca juga: Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Meroket Rp 16.000 per Gram

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Cari Operator Injection

"Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain," kata Jhonny William Maukar kepada awak media, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut Jhonny William Maukar menjelaskan bahwa pencipta lagu tersebut, W.R. Supratman, telah meninggal pada 17 Agustus 1938 lalu.

Padahal berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, karya cipta masuk ke ranah public domain jika telah lewat 70 tahun sejak penciptanya wafat.

"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," jelas Jhonny William Maukar.

Dengan adanya peraturan tersebut, LMKN memastikan bahwa pemutaran lagu maupun aktivitas menyanyikan lagu Indonesia Raya bebas dilakukan oleh siapa pun.

Pemutaran lagu maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya juga tidak menimbulkan pelanggaran hukum dalam hal royalti.

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Lahan di Deltamas untuk Sekolah Rakyat, Luasnya 7 Hektare

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 8 Agustus 2025

"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu Indonesia Raya bukanlah pelanggaran," ujar Jhonny William Maukar.

"Jadi silakan dinyanyikan, lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti," pungkasnya. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved