Berira Artis
Posan Tobing dan Pare Kecewa, Tak Terima Cella Daftarkan Nama Band KotaK ke Haki
Posan mengakui kalau ia, Pare, Icez, dan Cella sempat menandatangani kesepakatan tertulis bahwa pendiri band Kotak adalah mereka.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mario Marcella alias Cella rupanya sudah mendaftarkan nama band KotaK ke Kementerian Hukum dan HAM bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Cella mendaftarkan nama band KotaK ke HaKI dengan nama pendiri dirinya, Tantri, dan Chua, yang membuat mantan personel band yang terbentuk sejak tahun 2004 itu kecewa.
Posan Tobing dan Pare mantan personel band Kotak tak menyangka Cella melakukan hal yang dianggapnya sangat keji, tidak melibatkan mereka sebagai pendiri band tersebut.
"Kami sangat kecewa, jujur karena kami yaitu saya, Pare, dan Icez sebagai founder KotaK tidak tahu sebelumnya," kata Posan Tobing ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tegaskan Band Kotak Tetap Dimiliki oleh Tantri, Cella, dan Chua
"Kok nama itu tiba tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan oleh Tantri, Chua, dan juga Cella," tambahnya.
Posan mengakui kalau ia, Pare, Icez, dan Cella sempat menandatangani kesepakatan tertulis bahwa pendiri band Kotak adalah mereka.
Posan menilai Cella menandatangani kesepakatan tertulis dengan sadar tanpa paksaan.
"Gini, untuk cella, lu tanya aja sama hati kecil lu sendiri lah ya. hehe. cella yang ada di sana yang masih hidup kan ya di sini? masih hidup, jadi harusnya tahu sejarah itu gimana. Jadi jangan, ‘kami adalah KOTAK’ gitu," ucapnya.
Karena tidak terima Posan akhirnya mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta karena menganggap Cella, Chua, dan Tantri tidak mengerti tentang pendiri band Kotak.
"Bahkan kami kenal aja belum pada waktu bikin ini (band). Terus tiba tiba nama itu sudah di daftarkan di HaKI, itu bentuk kekecewaan kita. Makanya kami datang ke pengadilan negeri bersama kuasa hukum kami," jelas Posan Tobing.
Pare yang ditemui di waktu yang sama juga tidak menyangka kalau Pengadilan Negeri Sleman, tak bisa meneruskan perkara gugatan wanprestasi mereka kepada Cella.
"Artinya sepertinya pengadilan itu membacanya kita menuntut KOTAK, tapikan sebenarnya kita membicarakan kepada di Cella, untuk mempermasalahkan masalah perjanjian kami berempat," terang Pare.
"Karena harusnya nama band Kotak yang terdaftar di HaKI adalah kami," sambungnya.
Pare tak menyangka Cella justru memasukkan nama Tantri dan Chua ke dalam pendaftaran HaKI nama band Kotak, yang selama ini dianggap hanya performer bukan pendiri.
"Maka kita carinya Cella, bukan carinya tantri atau chua. Karena buat saya mereka gak ngerti, udah gak ngerti tapi paling kencang ngomongnya itu saya bingung tuh," ujar Pare.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Sarwendah Bantah Anak Sulungnya Hasil Perselingkuhan, Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Hari Ini Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar |
![]() |
---|
Syifa Hadju Tak Mau Akting Nangis saat Jadi Lawan Main Irish Bella, Kenapa? |
![]() |
---|
Gara-Gara Kondisi Bini, Denny Sumargo Kini Kurangi Lihat Cewek Seksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.