Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tegaskan Band Kotak Tetap Dimiliki oleh Tantri, Cella, dan Chua
Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan band Kotak.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, YOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band Kotak.
Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan band Kotak tetap dimiliki oleh Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
Di putusan itu dinyatakan gugatan terhadap Cella Kotak tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.
Kabar ini disampaikan Cella Kotak melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pernyataannya, Cella Kotak menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024.
Gugatan itu berkaitan pendirian dan legalitas band Kotak.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman, artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," tulis Cella KotaK.
Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
"Saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua, terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat, kebenaran selalu menemukan jalannya," kata Cella Kotak.
Pernyataan itu sekaligus penegasan hukum terhadap formasi Kotak saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya di kalangan penggemar.
Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Posan Tobing dan Pare Kecewa, Tak Terima Cella Daftarkan Nama Band KotaK ke Haki |
![]() |
---|
Keakraban Personel Band Kotak, Tantri dan Chua Iseng Janjian untuk Hamil Barengan |
![]() |
---|
Punya Wajah Cantik dan Suara Merdu, Chua Kotak Pilih Jadi Basis Ketimbang Vocalis, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tantri Kotak Jatuh dari Panggung Setinggi 2 Meter, Ditarik Penggemar Saat Konser di Cianjur |
![]() |
---|
Dilaporkan Posan Tobing Soal Hak Cipta Lagu, Personel Band Kotak Siap Penuhi Panggilan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.