Royalti Lagu
Ariel Noah Suarakan Keresahan Penyanyi, Aturan Royalti Dinilai Kabur, Desak DPR Beri Kepastian
Ariel Noah mencontohkan kebingungan dalam mendefinisikan jenis pertunjukan yang wajib membayar royalti.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Ariel Noah mengkhawatirkan potensi kriminalisasi penyanyi akibat aturan royalti dalam RUU Hak Cipta yang masih kabur.
- Ia menilai banyak zona abu-abu, termasuk definisi pertunjukan berbayar dan kewajiban pembayaran royalti yang kerap tidak sesuai praktik.
- Ariel mendesak DPR dan pemerintah membuat aturan yang jelas agar penyanyi tidak takut saat tampil.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Musisi Ariel Noah menyuarakan keprihatinannya terkait potensi kriminalisasi terhadap penyanyi akibat ketidakjelasan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Ariel Noah menyoroti adanya zona abu-abu dalam ketentuan mengenai royalti musik, khususnya terkait performing rights, yang dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan ketakutan bagi para penampil.
“Itu yang dikhawatirkan. Jika terlalu spesifik, bisa saja timbul kemungkinan profesi penyanyi dikriminalisasi,” ujar Ariel Noah dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
“Rasanya tidak apa-apa bernyanyi, tetapi mengapa tiba-tiba saya harus dituntut, bahkan sampai dilaporkan secara pidana,” kata Ariel lagi.
Baca juga: Belum Damai, Keenan Nasution Terus Berjuang Minta Vidi Aldiano Bayar Uang Royalti Rp 24,5 Miliar
Menurut vokalis band Noah tersebut, ketidakjelasan aturan membuat para penyanyi, baik profesional maupun pemula, merasa waswas ketika tampil di panggung.
Ariel Noah mencontohkan kebingungan dalam mendefinisikan jenis pertunjukan yang wajib membayar royalti.
“Apakah jika saya bernyanyi di pentas seni dengan bayaran seratus ribu rupiah, atau tampil di kafe, itu termasuk kategori konser? Ini menjadi zona abu-abu,” ucapnya.
Pria bernama asli Nazriel Irham ini juga mengkritik sosialisasi yang belum merata oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pihak yang wajib membayar royalti.
Ariel menyebutkan bahwa dalam aturan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab adalah penyelenggara acara (event organizer). Namun, praktiknya sering berbeda, sehingga isu direct license muncul ke permukaan.
“Pemerintah bilang bukan kita (penyanyi) yang membayar. Tapi mengapa masih ada yang disomasi? Ini semakin membingungkan,” tuturnya.
Untuk mencari solusi, Ariel mendesak DPR RI dan pemerintah merumuskan aturan yang jelas, mulai dari tata cara pembayaran royalti hingga direct license, yang dapat dituangkan dalam undang-undang atau peraturan menteri.
“Ini sangat berkaitan dengan ketenangan para penyanyi. Jangan sampai yang bernyanyi justru merasa takut dan bingung,” kata Ariel.
Ariel berharap perumusan ulang UU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum bagi musisi dan mencegah kriminalisasi dalam penggunaan karya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Arie)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Sabtu 15 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
|
|---|
| Mahasiswa Unpam Heboh, Belasan Jok Motor Disayat Pria Misterius saat Siang Bolong |
|
|---|
| Bobol Kotak Amal Masjid Rp 3 Juta, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Lagi Asyik di Apartemen Margonda |
|
|---|
| Trump Akrab dengan Presiden Suriah, Bikin Israel Ketar-Ketir Soal Gunung Hermon |
|
|---|
| Desta Sempat Tak Dikenali Anaknya, Saat Lihat Wajahnya Mirip Dono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ariel-Noah-komentari-BCL-dicium-Ray-Prasetya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.