Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tegaskan Band Kotak Tetap Dimiliki oleh Tantri, Cella, dan Chua
Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan band Kotak.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Grup Band Kotak menandai 20 tahun berkarya dengan menggelar pertunjukan 'Konser 2 Dekade Kotak'.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.
Melalui serangkaian persidangan, pada 13 Maret 2025, hakim memutuskan menerima eksepsi pihak tergugat dan menyatakan perkara tersebut tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat putusan sebelumnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Posan Tobing dan Pare Kecewa, Tak Terima Cella Daftarkan Nama Band KotaK ke Haki |
![]() |
---|
Keakraban Personel Band Kotak, Tantri dan Chua Iseng Janjian untuk Hamil Barengan |
![]() |
---|
Punya Wajah Cantik dan Suara Merdu, Chua Kotak Pilih Jadi Basis Ketimbang Vocalis, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tantri Kotak Jatuh dari Panggung Setinggi 2 Meter, Ditarik Penggemar Saat Konser di Cianjur |
![]() |
---|
Dilaporkan Posan Tobing Soal Hak Cipta Lagu, Personel Band Kotak Siap Penuhi Panggilan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.