Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Tegaskan Band Kotak Tetap Dimiliki oleh Tantri, Cella, dan Chua

Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan band Kotak.

Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Grup Band Kotak menandai 20 tahun berkarya dengan menggelar pertunjukan 'Konser 2 Dekade Kotak'. 

Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.

Melalui serangkaian persidangan, pada 13 Maret 2025, hakim memutuskan menerima eksepsi pihak tergugat dan menyatakan perkara tersebut tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.

Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat putusan sebelumnya.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved