Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Penghuni Rutan KPK, Berstatus Tersangka Korupsi Pembangunan RS
KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Nasdem Tegaskan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bukan Pejabat yang Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sempat Terima Gaji dari Polri |
![]() |
---|
Pasang Pukat Ikan di Sungai, Pria Berusia 60 Tahun Diterkam Buaya Empat Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.