Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap karena Jual Narkoba, Istri Sirinya Berkali-kali Lolos dari Hukuman

Seorang oknum polisi di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Barat
POLISI JUAL NARKOBA -- Brigpol RK (38) anggota Polres Muratara dan MS (35) istri sirinya ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara karena menjual narkoba, Rabu (13/8/2025). 

“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis.

Brigadir RK (38) adalah anggota Polres Muratara. Sedangkan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, Muratara.

Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” kata Kapolres.

“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya.

Brigadir Polisi RK adalah anggota Satuan Samapta Polres Muratara.  Brigpol adalah singkatan dari Brigadir Polisi, salah satu pangkat dalam struktur kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pangkat ini berada di golongan Bintara, tepatnya di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala).

Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga balok perak berbentuk "V" yang tersusun vertikal.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved