Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah

Agung Fatiris menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan. 

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pribadi
GUGATAN HAK RUMAH - Kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (paling kanan). Agung Fatiris memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang Perumahan Pesona Mutiara Indah, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, PT Hakim Bina Insani juga tidak memberikan kejelasan tentang sertifikat tersebut.

“Karena jawaban tidak memuaskan makanya saya memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan haknya sebagai pemilik rumah yang sah dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelum mengajukan gugatan, Agung bersama Yoga telah menyurati para tergugat, namun justru pihak pengembang tidak merespons. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. \

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved