Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah

Agung Fatiris menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan. 

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pribadi
GUGATAN HAK RUMAH - Kuasa hukum Agung Fatiris, Yoga Gumilar (paling kanan). Agung Fatiris memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang Perumahan Pesona Mutiara Indah, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengabulkan sebagian gugatan seorang warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Agung Fatiris (35).

Agung Fatiris menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan. 

Kuasa Hukum Penggugat, Yoga Gumilar mengatakan hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam salinan perkara Nomor 623/Pdt.G/2024/PN Bks dan dibacakan pada Selasa (12/8/2025). 

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah seluas 60 meter persegi yang telah lunas dibayar oleh penggugat. 

Selain memerintahkan penyerahan sertifikat, pihak BTN juga diminta sesuai hukuman untuk membayar kerugian Rp200 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika terlambat melaksanakan isi putusan.

"Putusan ini menjadi bukti, pembeli beritikad baik harus dilindungi secara hukum," kata Yoga, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Yayasan Khazanah GNH dan Halal Today Gelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2025

Baca juga: Menilik Akar Bahar, Diburu Kolektor karena Diyakini Punya Khasiat Kesehatan dan Nilai Spiritual

Yoga menjelaskan berkaitan pertimbangan hukum, pengadilan juga menyatakan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara penggugat dan Bank BTN sah secara hukum, termasuk pelunasan hingga Rp55 juta yang dilakukan penggugat pada 2023.

Tidak hanya itu, penggugat juga dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas rumah yang berlokasi di Pesona Mutiara Indah Blok I Nomor 12, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami berharap pihak bank segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela tanpa perlu ada upaya eksekusi. Dan semoga kasus serupa, tidak terulang kembali, Klien kami hanya ingin haknya dikembalikan,” jelasnya.

Yoga menuturkan bersyukur atas pertimbangan sejumlah bukti atau fakta yang dilakukan majelis hakim selama persidangan.

"Kami bersyukur majelis hakim mempertimbangkan bukti bukti dan fakta yang terjadi selama persidangan secara teliti dan profesional. Klien kami telah menunggu hampir dua tahun sejak pelunasan terakhir pada 2023, tapi tidak kunjung menerima sertifikat rumahnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Agung sebelumnya membeli rumah seluas 60 meter persegi pada 2015 dengan nilai akad KPR Rp 94 juta.

Baca juga: Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Karawang Saksi Bisu Kemerdekaan RI Terabaikan

Baca juga: HINDARI, Ada Perbaikan Jalan di Tol Japek, Ini Titik dan Waktu Pekerjannya

Berlangsung delapan tahun ia membayar cicilan Rp757.900 per bulan hingga melunasi sisa pinjaman sebesar Rp55 juta pada 2023, tapi hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.

“Lunas 2023, pas mau ambil sertipikat belum ada. Tunggu sampai 2024, ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga,” papar Agung, saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025).

Agung mengungkapkan sudah berupaya menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved