Berita Bekasi
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah
Agung Fatiris menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengabulkan sebagian gugatan seorang warga Perumahan Pesona Mutiara Indah, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Agung Fatiris (35).
Agung Fatiris menggugat Bank BTN Kota Bekasi dan PT Hakim Bina Insani selaku pengembang perumahan.
Kuasa Hukum Penggugat, Yoga Gumilar mengatakan hal itu berdasarkan putusan yang tertuang dalam salinan perkara Nomor 623/Pdt.G/2024/PN Bks dan dibacakan pada Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah seluas 60 meter persegi yang telah lunas dibayar oleh penggugat.
Selain memerintahkan penyerahan sertifikat, pihak BTN juga diminta sesuai hukuman untuk membayar kerugian Rp200 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika terlambat melaksanakan isi putusan.
"Putusan ini menjadi bukti, pembeli beritikad baik harus dilindungi secara hukum," kata Yoga, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Yayasan Khazanah GNH dan Halal Today Gelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2025
Baca juga: Menilik Akar Bahar, Diburu Kolektor karena Diyakini Punya Khasiat Kesehatan dan Nilai Spiritual
Yoga menjelaskan berkaitan pertimbangan hukum, pengadilan juga menyatakan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara penggugat dan Bank BTN sah secara hukum, termasuk pelunasan hingga Rp55 juta yang dilakukan penggugat pada 2023.
Tidak hanya itu, penggugat juga dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas rumah yang berlokasi di Pesona Mutiara Indah Blok I Nomor 12, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami berharap pihak bank segera melaksanakan isi putusan ini secara sukarela tanpa perlu ada upaya eksekusi. Dan semoga kasus serupa, tidak terulang kembali, Klien kami hanya ingin haknya dikembalikan,” jelasnya.
Yoga menuturkan bersyukur atas pertimbangan sejumlah bukti atau fakta yang dilakukan majelis hakim selama persidangan.
"Kami bersyukur majelis hakim mempertimbangkan bukti bukti dan fakta yang terjadi selama persidangan secara teliti dan profesional. Klien kami telah menunggu hampir dua tahun sejak pelunasan terakhir pada 2023, tapi tidak kunjung menerima sertifikat rumahnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Agung sebelumnya membeli rumah seluas 60 meter persegi pada 2015 dengan nilai akad KPR Rp 94 juta.
Baca juga: Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Karawang Saksi Bisu Kemerdekaan RI Terabaikan
Baca juga: HINDARI, Ada Perbaikan Jalan di Tol Japek, Ini Titik dan Waktu Pekerjannya
Berlangsung delapan tahun ia membayar cicilan Rp757.900 per bulan hingga melunasi sisa pinjaman sebesar Rp55 juta pada 2023, tapi hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.
“Lunas 2023, pas mau ambil sertipikat belum ada. Tunggu sampai 2024, ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga,” papar Agung, saat dikonfirmasi Rabu (15/1/2025).
Agung mengungkapkan sudah berupaya menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan.
| Kronologi Tukang Ayam Geprek Kaget Temukan Mayat di Dalam Freezer |
|
|---|
| Dua Sepeda Motor dan Pegawai Hilang Usai Ditemukan Mayat Dalam Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
| Penampakan Freezer Ayam Geprek yang Berisi Jasad Manusia di Bekasi |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Diterjunkan untuk Olah TKP Temuan Mayat di Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
| Kondisi Mayat yang Ditemukan di Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Yoga-18-Ags.jpg)