Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Tenaga Honorer

Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Karawang agar mereka (tenaga honorer atau non-ASN) disetujui menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi,

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
bkd.penajamkab.go.id
ILUSTRASI PPPK PARUH WAKTU --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengusulkan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir 2025 nanti. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengusulkan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir 2025 nanti.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi menyebutkan, saat ini jumlah tenaga honorer atau non-ASN di Karawang mencapai 6.457 orang, ditambah 183 orang tenaga non-ASN R3T.

“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Karawang agar mereka (tenaga honorer atau non-ASN) disetujui menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi, pada Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus.

Baca juga: Imbauan Gubernur Jabar Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Bupati Karawang Aep: Kami Sudah Gratis

Selain itu pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi yang tersedia.

Hingga saat ini, lanjut Nendi, sebanyak 43 dari 63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekitar 68 persen sudah mengusulkan tenaga non-ASN untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

"Data dari OPD yang belum menyerahkan usulan masih ditunggu hingga pekan depan," tegasnya.

Nendi menjelaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya saja tanpa tes berbasis CAT.

"Tahapannya meliputi usulan kebutuhan ke Menteri PANRB, penetapan formasi, pengajuan nomor induk PPPK, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN sebelum pengangkatan," ucap Nendi.

Adanya skema PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya, ke depan hanya empat jenis pegawai yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan pegawai outsourcing.

“PPPK Paruh Waktu juga tidak akan membebani APBD Karawang karena upah mereka bersumber dari belanja barang dan jasa. Besarannya pun minimal sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ujarnya.

Meksi statusnya paruh waktu, kata Nendi, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui sistem seleksi berbasis merit.

"Masih ada harapan untuk mereka. Kalau memang dibutuhkan, mereka akan diseleksi kembali yang rencananya akan menggunakan sistem merit, namun jika memungkinkan," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved