Tenaga Honorer
Pemkab Karawang Usulkan 6.457 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Karawang agar mereka (tenaga honorer atau non-ASN) disetujui menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengusulkan tenaga honorer atau non-ASN berstatus R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir 2025 nanti.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi pada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi menyebutkan, saat ini jumlah tenaga honorer atau non-ASN di Karawang mencapai 6.457 orang, ditambah 183 orang tenaga non-ASN R3T.
“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Karawang agar mereka (tenaga honorer atau non-ASN) disetujui menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu,” kata Nendi, pada Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus.
Baca juga: Imbauan Gubernur Jabar Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Bupati Karawang Aep: Kami Sudah Gratis
Selain itu pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi yang tersedia.
Hingga saat ini, lanjut Nendi, sebanyak 43 dari 63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekitar 68 persen sudah mengusulkan tenaga non-ASN untuk masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
"Data dari OPD yang belum menyerahkan usulan masih ditunggu hingga pekan depan," tegasnya.
Nendi menjelaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan proses CPNS maupun PPPK penuh waktu, hanya saja tanpa tes berbasis CAT.
"Tahapannya meliputi usulan kebutuhan ke Menteri PANRB, penetapan formasi, pengajuan nomor induk PPPK, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN sebelum pengangkatan," ucap Nendi.
Adanya skema PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya, ke depan hanya empat jenis pegawai yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan pegawai outsourcing.
“PPPK Paruh Waktu juga tidak akan membebani APBD Karawang karena upah mereka bersumber dari belanja barang dan jasa. Besarannya pun minimal sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ujarnya.
Meksi statusnya paruh waktu, kata Nendi, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui sistem seleksi berbasis merit.
"Masih ada harapan untuk mereka. Kalau memang dibutuhkan, mereka akan diseleksi kembali yang rencananya akan menggunakan sistem merit, namun jika memungkinkan," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Polres Karawang Ringkus Sindikat Curanmor Asal Lampung Kala Beraksi di Tegalwaru |
|
|---|
| Mendagri Tito Sematkan Satyalancana Wira Karya kepada 6 Tokoh Penggerak Kelautan dan Perikanan |
|
|---|
| Viral Presiden Iran Masoud Pezeshkian Dikabarkan Mundur |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang Senin 1 Juni 2026: Pagi Berawan, Siang Hujan |
|
|---|
| SIM Keliling Karawang Senin 1 Juni 2026 Diliburkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seleksi-PPPK.jpg)