Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Rekan Bisnis Riza Chalid

Kejgung telah menyita lima mobil mewah dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberi keterangan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejgung) menyita lima mobil mewah dari pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak. 

Adapun Mohammad Riza Chalid atau MRC yang dijuluki sebagai raja minyak, merupakan beneficial owner di PT OTM.

Lima mobil mewah yang baru-baru ini disita, merupakan barang-barang bergerak milik  Irawan Prakoso. Dalam perkara ini, Irawan Prakoso terafiliasi dengan PT Orbit Terminal Merak dan Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa Irawan merupakan rekan bisnis Riza Chalid.

Irawan sempat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan.

"Dia orangnya MRC," kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Kejagung pada Senin 18 Agustus 2025 menyita lima mobil mewah dari pihak Irawan. Mobil-mobil yang disita adalah Toyota Alphard, Mini Cooper berwarna putih dan tiga unit sedan merk Mercedes Benz berwarna hitam.

Kelima mobil tersebut dilakukan penyitaan usai penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah salah satu rumah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin malam.

Terkait hal ini, Kejaksaan kata Anang sedang berupaya menelisik mencari keterkaitan antara Irawan dengan Riza Chalid.

Akan tetapi ketika hendak diperiksa untuk dimintai keterangan, Irawan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah dilayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Yang bersangkutan dipanggil tiga kali dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Anang.

Anang menuturkan, mobil-mobil tersebut disita dari beberapa tempat di wilayah Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama MRC," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Yadin menuturkan, selain menyita mobil, pihaknya turut menyita sejumlah uang dan dokumen.

Ia menuturkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya selain di Tegal Parang juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni di Depok dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Untuk terkait dengan nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga mata uang rupiah," kata dia.

"Jadi penggeledahanya kita lakukan di tiga tempat, pertama Depok, yang kedua di Pondok Indah. Kemudian ketiga di Tegal Parang daerah Mampang Prapatan," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved