Polemik Gaji DPR

Soal Polemik Gaji Anggota DPR Naik, Yenny Wahid: Bila Masih Hidup, Gus Dur Akan Ambil Tindakan Tegas

Sehingga, Yenny memastikan sikap Gus Dur akan berpihak kepada masyarakat.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
POLEMIK GAJI ANGGOTA DPR --- Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/8/2025).Yenny menyingung soal polemik kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. 

“Tunjangan-tunjangan beras, kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Adies berkelakar bahwa kenaikan tunjangan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja, tunjangan beras karena kita tahu beras dan telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” kata Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang Sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  • Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  • Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total pendapatan setiap anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Tribunnews)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved