SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Rabu Besok 27 Agustus 2025, Berikut Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Editor: Dedy
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
JADWAL SIM KELILING --- Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi selama Agustus 2025. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Rabu besok 27 Agustus 2025 dijadwalkan hingga pukul 10.00. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada Rabu besok (27/8/2025).

Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

BERITA VIDEO: ANAKNYA 13 KALI GAGAL PRAKTIK SIM

 
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Agustus 2025 di Kota Bekasi:

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved