Sayangnya di sisi lain, partai pengusung interpelasi malah meminta DKI membatalkan Formula E karena mengacu pada LHP BPK.
“Itu kalimatnya terang benderang, kata kuncinya tidak ada satu katapun mengenai menghentikan atau membatalkan Formula E," ujarnya.
"Sementara kalau disandingkan dengan pernyataan dari pengusung interpelasi targetnya jelas membatalkan Formula E, padahal dasar mereka mengajukan interpelasi adalah LHP BPK,” kata Syarif.
Karena itu, Syarif meminta kepada koleganya dan khalayak untuk bersabar karena pemerintah sedang menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap ajang Formula E.
Baca juga: Inflasi September Diprediksi 0,01 Persen, Komoditas Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama
Apabila rekomendasi itu selesai, dia meyakini ajang balap akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kalau tindaklanjut (rekomendasi) itu dibuat oleh Pemprov dan diberikan kepada BPK, lalu BPK merespons ya. Yah sudah jalan Formula E,” imbuhnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, pengajuan hak interpelasi kepada kepala daerah merupakan hal yang biasa.
Kata dia, hak interpelasi digulirkan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang anggota dewan kepada rakyatnya mengenai kebijakan kepala daerah.
“Itu hal yang wajar, harus dilakukan dan harus diperdebatkan sampai penonton dari pihak yang berkompeten seperti akademisi buka suara,” ujar Lisman.
Menurutnya, tanggung jawab terlaksananya pemerintahan dengan baik tidak lagi di tangan anggota dewan.
Namun, semua pihak dapat ikut terlibat dalam mengungkapkan pendapatnya, dan hal itu telah diakui dalam sistem demokrasi modern.
Baca juga: BERITA FOTO: Kapolda Jawa Barat dan Menparekraf Mengapresiasi Program ADWI di Desa Wisata Alam Endah
“Ini akan menjadi clear, ketika perdebatan terjadi sehingga rakyat bisa melihat inti permasalahannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro dan Dispora telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000.
Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019 dan 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020. Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO.
Sementara bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro.
Namun, pada Maret 2021, duit itu dikembalikan ke daerah karena berkaitan dengan penundaan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.