"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca juga: Pencapaian Realisasi Investasi di Wilayah Karawang Tembus Rp 13,8 Triliun Hingga Triwulan Kedua 2021
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Sebelumnya Luhut telah mengirimkan somasi kedua bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Siap Advokasi Pedagang Pasar Senen Blok VI soal Proyek Mangkrak
Somasi dikirimkan 2 Agustus 2021 lalu. Sementara somasi pertama 26 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Ia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.