TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemarimitan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menganggap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tak bisa tunjukan bukti dari konten Youtube yang dianggap cemarkan nama baiknya.
Hal itulah yang mendasari Luhut melaporkan Haris Azhar ke pihak kepolisian.
Baca juga: Minat Masyarakat Membeli Sayur Mayur Turun 50 Persen, Ini Kata Kasubbag TU UPTD Pasar Induk Cibitung
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya. Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Diperiksa KPK Selama Lima Jam, Anies Baswedan Dicecar Lima Pertanyaan
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pelajari Laporan Luhut Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Dua Petinggi LSM
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca juga: Pencapaian Realisasi Investasi di Wilayah Karawang Tembus Rp 13,8 Triliun Hingga Triwulan Kedua 2021
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Sebelumnya Luhut telah mengirimkan somasi kedua bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Siap Advokasi Pedagang Pasar Senen Blok VI soal Proyek Mangkrak
Somasi dikirimkan 2 Agustus 2021 lalu. Sementara somasi pertama 26 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Ia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.