TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN -- Pemerintah Kota Bekasi menetapkan tim penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Penetapan tim penilai itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 900/Kep.430-BPKAD/IX/2021 Tanggal: 03 September 2021.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan mengatakan jika tim penilai tersebut bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan penilaian, memimpin proses penilaian penerapan BLUD, dan memfasilitasi proses penilaian penerapan BLUD.
Baca juga: MPP Karawang Buka Setiap Hari, Ada 19 Pelayanan Publik
Baca juga: Sedang Ada Perbaikan Jaringan, Pelayanan Kependudukan Online di Kabupaten Bekasi Ditutup Sepekan
Sehingga hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi untuk dibuat Surat Keputusan penetapan penerapan BLUD.
"Dalam proses pengajuan permohonan penerapan BLUD, bagi UPTD/UPTB dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Nantinya berkas persyaratannya melalui website sipp-blud.ganjar.id," kata Rahmat Effendi Dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021)
Setelah berkas tersebut terverifikasi, lanjut Rahmat nantinya akan diverifikasi kembali oleh anggota-anggota tim penilai dan hasil verifikasinya pun dapat dilihat melalui website tersebut.
Setiap anggota tim penilai memiliki tugasnya masing-masing. Anggota tim penilai terdiri dari beberapa Pejabat Esselon II dan Pejabat Esselon III.
Pertama, Inspektur Daerah sebagai anggota tim penilai bertugas melakukan penilaian dan hasil audit dan melakukan revou atas persyaratan penilaian penerapan BLUD.
"Nanti Kepala BKPPD bertugas melakukan penilaian atas pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja serta melakukan penilaian atas Pola Tata Kelola dalam hal Pengelolaan Sumber Daya Manusia," katanya.
Sedangkan Kepala BAPELITBANGDA bertugas melakukan penilaian atas Renstra.
Kepala Bagian Hukum Setda bertugas memberikan pertimbangan hukum dan koreksi untuk penyusunan keputusan Wali Kota tentang Penetapan Penerapan BLUD.
Kepala Bagian Organisasi Setda bertugas untuk melakukan penilaian tata kelola kelembagaan, prosedur kerja, dan pengelompokkan fungsi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda bertugas melakukan penilaian atas Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Hasil verifikasi dari tim penilai akan dibuat rekapitulasi serta akan dibuatkan laporan keuangan dan RBA oleh Sekretaris Tim Penilai yang diduduki oleh Kepala BPKAD," ujarnya.
Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwie Andyarini, selaku Wakil Ketua Tim Penilai menegaskan bahwa tujuan dibentuknya tim penilai BLUD adalah untuk optimalisasi penerapan tugas dan fungsi BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Tujuan inti dibentuknya tim penilai BLUD adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanan BLUD di suatu Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Bekasi agar benar-benar beroperasi sesuai dengan kaidah," ucapnya.
BERITA VIDEO KSAL TINJAU KESIAPAN PUSAT PERBELANJAAN BUKA