Berita Nasional

Korban Perundungan Pelecehan Seksual di KPI Jalani Tes Psikologi, LPSK: MS Menderita Paranoid Akut

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai KPI berinisial MS tak kuat menahan malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

TRIBUNBEKASI.COM --- Korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS masih mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

Pasalnya, pada Senin (27/9/2021) kemarin, MS bersama kuasa hukum mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa MS dan kuasa hukum mendatangi kantornya.

Namun pihak LPSK belum memutuskan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada MS.

Baca juga: Kasus Pelecehan Pegawai KPI Jadi Pembelajaran, LPSK: Tiap Kantor Harus Punya Cara Lindungi Karyawan

Baca juga: Komnas HAM Mintai Keterangan Delapan Staf KPI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami MS

"Belum diputuskan (apakah MS ditaruh rumah aman atau tidak)," ujar dia, Selasa (28/9/2021).

Edwin melanjutkan, kendatangan MS kemarin hanya untuk dilakukan asesmen psikologi oleh tim LPSK.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, bahwa MS menderita paranoid akut atau rasa ketakutan berlebihan.

Namun ia tidak menyebutkan berapa lama proses asesmen Ms itu berlangsung.

"Kemarin baru jalanin asesmen psikologi saja," katanya.

Sebelumnya, korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS  mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (27/9/2021).

MS datang ke gedung LPSK bersama kuasa hukumnya Rony E Hutahaean untuk meminta asesmen permohonan perlindungan yang sudah diajukan pada bulan Agustus 2021 lalu.

Rony mengaku kliennya sempat diberi pertanyaan oleh tim LPSK sebanyak 40 untuk mengetahui kondisi psikologinya.

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar empat sub pertanyaan, masing-masing sub itu ada 10 pertanyaan," ujar dia.