Berita Daerah

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi agar Maksimal Mendapat Keadilan

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekas kebakararan Lapas Kelas I Tangerang - Keluarga korban kebakaran meminta bantuan sejumlah LSM untuk mengoptimalkan perjuangan mereka mencari keadilan.

Di mana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.