Di mana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.
Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.