TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial membentuk koalisi dengan sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami," kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Tangani Banjir dengan Pengerukan Kali, Gubernur Anies Tinjau Grebek Lumpur Kali Krukut
Lebih lanjut, kata Oky, koalisi ini dibentuk sebagai upaya advokasi kepada korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang.
Oky menjelaskan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pertama SOP terkait keamanan ketika terjadi kebakaran di Lapas tersebut belum ada," jelasnya.
Selain soal SOP, Oky juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan.
"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ungkap Oky.
Baca juga: Majukan Olahraga Futsal di Kota Bekasi, Heri Koswara Bakal Fokus Benahi Dua Hal Penting Ini
Pihak koalisi juga menaruh perhatian pada kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ia menilai, korban yang meninggal mayoritas berada di satu aula yang sangat ramai dan sumpek.
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, LBH Jakarta mengaku memiliki video yang merekam detik-detik sebelum api membakar blok C2.
Dalam video tersebut, cerita Oky, para warga binaan yang sudah berteriak dan panik tidak bisa melakukan upaya penyelamatan diri karena kondisi sel yang terkunci.
"Padahal dari api masih sekira 20 meter, Itu kan masih bisa ada waktu untuk menyelamatkan diri. Nah ini yang saya rasa letak kegagalan pemerintah," ujar Oky.
Baca juga: Anies Persatukan Office Boy dan Direktur di Transportasi Umum Lewat JakLingko Smart Apps
Hingga saat ini, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh langkah hukum.
"Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas," pungkas Oky.
Polisi jelaskan alasan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono belum ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan yang Korbannya Seorang Ustadz di Bekasi
Tubagus mengatakan saat ini pihaknya tetapkan enam tersangka atas kasus kebakaran.
Di mana tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP dan satu narapidana, dan Kabag Umum serta satu pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka Pasal 188 KUHP.
Kata Tubagus, keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara.
Sementara pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka merunut dari bawah keterangan para saksi hingga mengerucut ke Kasubag Umum Lapas.
"Di bawah Kalapas ada tugas panjang ke bawah dan itu menyangkut standar operasional prosedur (SOP)," ujar Tubagus.
Baca juga: KPAI Desak Penegak Hukum Tegas pada Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas
Kata Tubagus, pihaknya akan memeriksa Kasubag Umum Lapas yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan pihak penyidik akan berhati-hati dalam tetapkan orang sebagai tersangka.
"Harus dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggung jawabannya kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," bebernya.
Sebelumnya Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tersangka baru berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi 8 September 2021.
Baca juga: Prilly Latuconsina Enggan Umbar Hubungan Asmaranya di Sosmed
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga total ada enam tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut.
Di mana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.
Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Akun Instagram Olivia Nathania dan Suaminya Mendadak Hilang
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.