Ganjil Genap

Tak Kebal Ganjil Genap, 81 Kendaraan 'Berpelat Dewa' Ditilang, AKBP Arga Dirja: Kami Tak Pilih-pilih

Penulis: Desy Selviany
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berpelat dewa terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

TRIBUNBEKASI.COM --- Sebanyak 81 kendaraan berpelat nomor khusus atau berpelat dewa terkena tilang ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.

Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.

"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Catat Nih, Aturan Ganjil Genap di Puncak Berlaku Permanen, Setiap Akhir Pekan dan Hari Libur

Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ibukota, Kendaraan Akan Ditilang, Termasuk Mobil Plat Dewa

Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus.

Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.

Namun begitu Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.

"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.

Sebelumnya kendaraan berplat pejabat tetap kena tilang ganjil genap di 13 ruas Ibukota Jakarta.

BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku telah menilang sejumlah kendaraan dengan pelat nomor dewa.

"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujar Sambodo dihubungi Selasa (18/1/2022).

Semua kendaraan yang melanggar pelat nomor ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota akan ditilang kepolisian.

Selama lebih dari tiga bulan peraturan itu diterapkan, Sambodo mengklaim telah menilang mobil dengan pelat nomor dewa atau RFS dan RFQ.

Baca juga: Band Nidji Cek Sound di JIS, PSI: Ternyata Anies Nidjiholic Toh, Perlu Tandatangan Founder Nidji?

Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Juga Ikutan Cari Lokasi Street Race Cegah Aksi Balap Liar Resahkan Masyarakat

"Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang," ungkap Sambodo.

Selain itu kata Sambodo, pihaknya juga akan menilang mobil berpelat dewa yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tuturnya.

Diketahui Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' kembali menjadi perbincangan hangat, sebagai buntut kasus selegram Rachel Venya baru-baru ini.

Sebab, pelat nomor tersebut biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

(Sumber : Wartakotalive.com/Desy Selviany/Des)