Berita Jakarta

Adam Deni Sebut Fans SID Bar-bar, Oustiders Bantah dengan Menggelar Aksi Damai Mendukung Jerinx

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fans SID atau Outsiders berkumpul menggelar aksi damai di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beri dukungan untuk Jerinx SID, Selasa (22/2/2022).

TRIBUNBEKASI.COM - Para fans SID atau Outsiders berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Sebelum terdakwa Jerinx SID menjalani sidang lanjutan, para outsiders sudah hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".

Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan beberapa tuntutan. 

Sebuah poster menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi ditemani tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid". 

Selain itu, sebuah poster lain menunjukkan foto diuga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekira 20 orang karena Pandemi Covid-19.

"Aksi ini, saya dan teman-teman outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli jerinx,"

"Apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid-19 selalu membagikan pangan ke warga Bali nah kita teruskan ini ke Jakarta," ucap Echa Harahap perwakilan Outsiders di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (22/2/2022)

Aksi ini dilakukan juga untuk membantah tuduhan Adam Deni yang mengatakan Outsiders sebagai kelompok yang Bar-bar.

"Karena Adam Deni ini selalu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem-serem padahal itu tidak sama sekali," kata Echa menambahkan.

"Iya kita membantah yang ditudingkan outsiders dan kawan-kawannya kita tidak pernah ada niat seperti itu sedikit pun tidak ada, kita buktikan hari ini semua,"ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

Halaman
12