“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Adam Deni laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)