"Sudah beraksi sepuluh kali di sejumlah wilayah, tiga diantaranya di Karawang sudah tiga kali. Tiap kali narik mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," jelas dia.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena memenuhi unsur pidana Pasal 363 KUHP.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial K, W, dan N.
"Tiga pelaku lainnya sudah kami jadi DPO dan diburu untuk ditangkap," tandasnya.