Berita Kriminal

Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM di SPBU Telukjambe Masuk DPO, Peranannya Melatih Cara Membobol Uang

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) di SPBU Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang.

"Sudah beraksi sepuluh kali di sejumlah wilayah, tiga diantaranya di Karawang sudah tiga kali. Tiap kali narik mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," jelas dia.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena memenuhi unsur Pasal 363 KUHP.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial K, W, dan N.

"Tiga pelaku lainnya sudah kami jadi DPO dan diburu untuk ditangkap," tandasnya.