Berita Kriminal
Mengaku Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Datangi Polda Metro Jaya
RD bersama 14 orang korban lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.
TRIBUNBEKASI.COM — Setelah terkuak adanya penipuan investasi, trading binary option, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat platform Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit, kini muncul lagi korban serupa yang mengaku dirugikan aplikasi robot trading.
Salah satu korban berinisial RD, mengaku dirugikan robot trading DNA Pro Academy dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
RD bersama 14 orang korban lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.
"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Charlie menambahkan, para korban melaporkan manajemen dari DNA Pro. Sehingga dalam surat laporan polisi yang dibuat sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan Bareskrim Polri
"Terlapornya tertulis dalam penyelidikan. Jadi dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sosoknya sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk terlapornya," jelas Charlie.
Modus perekrutan DNA Pro
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Rp15 Miliar Milik Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
Charlie menuturkan, modus yang dilakukan DNA Pro itu menjanjikan calon membernya meraup keuntungan besar melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming itu tidak kunjung dirasakan korban.
"Di dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan skema withdraw yang tak terhingga. Tapi uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh jumlah uangnya, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening korban," jelas Charlie.
Alasan lain korban melaporkan manajemen DNA Pro yakni para petinggi perusahaan itu karena mereka sudah tak bisa dihubungi.
Para petinggi DNA Pro tak pernah menerima telepon para membernya untuk menanyakan kejelasan manajemen perihal kejelasan skema withdraw dana nasabah.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah Aset Tersangka Robot Trading Fahrenheit Disita Polisi
Baca juga: HEBOH! Kejutan dari Raffi Ahmad: Ronaldinho Gabung ke RANS Cilegon FC
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Tribunnews.com/Fandi Permana)