Berita Kriminal

Robot Trading Bodong Fahrenheit Jerat 550 Korban, Kerugian Capai Rp480 Miliar

Penulis: Desy Selviany
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyita barang bukti kasus kejahatan robot trading bodong Fahrenheit di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNBEKASI.COM — Kasus investasi bodong lewat robot trading Fahrenheit telah menjerat sedikitnya 550 orang dengan angka kerugian mencapai Rp480 miliar.

"Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu. Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Para tersangka yang sudah dibekuk, mencari korban dengan iming-iming bahwa trading Fahrenheit legal di Indonesia. Faktanya, trading tersebut tidak legal.

"Modusnya dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah. Artinya Fahrenheit perusahaan berizin dan legal di Indonesia ternyata setelah kami dalami tidak berizin," beber Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam promosinya para tersangka menyampaikan bahwa robot trading Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia.

Baca juga: Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit Ditahan Bareskrim Polri

Baca juga: Korban Penipuan Robot Treding Fahrenheit Mencapai Ratusan Orang, Polda Metro Buka Posko Pengaduan

Ternyata setelah didalami lebih jauh perusahaan itu tidak berizin.

Para tersangka juga menjanjikan kepada kliennya ada keuntungan tetap satu hari satu persen, maksimal 25 persen. 

Saat didalami penyidik, skema yang dipakai investasi bodong itu ialah skema ponzy.

Korban yang sudah diperiksa saat ini ada 16 orang. Sementara saksi yang diperiksa ada 18 orang. Kerugian para korban yang sudah diperiksa mencapai Rp88 miliar.

Polisi pun telah menangkap Direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro, Hendry Susanto.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah Aset Tersangka Robot Trading Fahrenheit Disita Polisi

Sehingga Hendry Susanto diduga melakukan tindakan pidana perdagangan dan dikenakan Pasal 105 Undang-undang perdagangan. 

Hendry Susanto juga dikenakan Pasal 106 Undang-undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini total ada empat tersangka investasi bodong Fahrenheit yang ditahan di Polda Metro Jaya.

"Tapi ini masih kita dalami lagi, karena kami duga masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami, dan kami ungkap di waktu yang akan datang," jelas Whisnu.