Berita Kriminal
Korban Penipuan Robot Treding Fahrenheit Mencapai Ratusan Orang, Polda Metro Buka Posko Pengaduan
Ketiga orang ini memiliki peran berbeda yaitu mengajak untuk ikut robot treding, administrasi dan satu orang lainnya sebagai pengelola website.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Tiga orang pelaku penipuan berkedok robot treding aplikasi Fahrenheit diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Ketiga orang tersebut berinisiak D, IL dan DB yang sudah menipu ratusan orang melalui aplikasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, pihaknya membuka posko pengaduan korban penipuan di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi sifatnya nanti tidak membuka laporan polisi lagi, karena kami sudah ada empat laporan polisi, kemudian sudah ada 100 orang lebih warta yang tertipu yang melakukan pengaduan," ucapnya, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Akui Terima Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Tasnya Belum Saya Pakai Masih Ada Mereknya
Baca juga: Giliran Rudy Salim Diperiksa Polisi Terkait Aksi Indra Kenz Borong Mobil Mewah dari Showroomnya
Nantinya dari pengaduan ratusan orang itu akan dijadikan satu laporan polisi karena perkaranya sama.
Ketiga orang ini memiliki peran berbeda yaitu mengajak untuk ikut robot treding, administrasi dan satu orang lainnya sebagai pengelola website.
"Jadi nanti kita masih mencari terus siapa yang menjadi bos fahrenheit ini. Kami sudah mengantongi identitas tersebut," tegasnya.
Menurut Auliansyah, para korban ini mengalami kerugian berbeda mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta.
BERITA VIDEO : ANALISA RHENALD KASALI INVESTASI HASIL FANTASTIS
Namun ia belum bisa menyampaikan lebih jauh lagi karena pengungkapan tersebut sebagai awalan pendataan para korban.
"Dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut," tegasnya.
Bareskrim panggil Rizky Billar
Bareskrim Polri baru akan mengirim surat pemanggilan terhadap Rizky Billar dan Alffy Rev terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Doni Salmanan.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Ditipid Siber baru akan mengirim surat pemanggilan pada Jumat (18/3/2022).
"Kemarin saya sampaikan, Jumat (18/3/2022) penyidik akan membuat panggilan," ujarnya dihubungi.