TRIBUNBEKASI.COM -- Sebanyak 1.010 jemaah dari Kabupaten, 1.257 jemaah haji dari Kota Bekasi, Bekasi, dan 985 jemaah dari Kabupaten Karawang berhak berangkat menunaikan Ibadah Haji 1443H.
Hal itu termaktub dalam Daftar bertajuk "Daftar Jemaah Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Bipih Tahun 1443H/2022M Provinsi Jawa Barat", yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Daftar ini hanya berisi nama jemaah haji reguler, tidak termasuk nama jemaah haji khusus dan petugas haji.
Jemaah baru bisa benar-benar berangkat setelah melakukan konfirmasi dan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Konfirmasi para jemaah yang akan berangkat ini bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, sekaligus melunasi Bipih.
Konfirmasi dan pelunasan itu bisa dilakukan pada hari ini, atau 9 Mei 2022 sampai 20 Mei 2022.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, jemaah Embarkasi Bekasi dikenai Bipih sebesar Rp39.886.009.
Cadangan
Selain berisi daftar nama jemaah yang berhak konfirmasi dan melunasi Bipih, daftar itu juga menyebutkan nama jemaah yang menjadi cadangan.
Kabupaten Bekasi mendapat jatah 199 jemaah cadangan , sementara Kota Bekasi 251 cadangan, dan Kabupaten Karawang 196 jemaah cadangan.
Proporsi
Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang merupakan wilayah-wilayah yang memberangkatkan jemaah haji cukup banyak di Jawa Barat.
Namun penetapan kuota wilayah berdasarkan proporsi dengan populasi penduduk di masing-masing wilayah.
Maka tak mengherankan bila Kabupaten Bogor mendapat kuota terbanyak, yakni 1.569 jemaah, karena jumlah penduduk di wilayah ini pada tahun 2020, menurut data dari laman Open Data Jabar, sebesar 5,43 juta jiwa.
Kota Bekasi merupakan wilayah yang memberangkatkan jemaah haji terbanyak kedua, diikuti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Cirebon.
Total jumlah jemaah yang berhak melunasi Bipih Ibadah Haji 1443M di Jawa Barat sebanyak 17.566 jemaah. Indonesia sendiri mendapat jatah kuota 100.051 jemaah, yang terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Sebagaimana dilansir laman Ditjen PHU, penetapan nama para jemaah haji Indonesia ini disesuaikan dengan persyaratan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, yakni maksimal berusia 65 tahun 0 bulan dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
Berikut adalah jumlah jemaah haji reguler di setiap wilayah di Jawa Barat:
Kota Bandung 1.116
Kota Bogor 449
Kota Sukabumi 124
Kota Cirebon 157
Kabupaten Bogor 1.569
Kabupaten Sukabumi 739
Kabupaten Cianjur 627
Kabupaten Bekasi 1.010
Kabupaten Karawang 985
Kabupaten Subang 543
Kabupaten Purwakarta 348
Kabupaten Bandung 1.166
Kabupaten Sumedang 400
Kabupaten Garut 866
Kabupaten Tasikmalaya 673
Kabupaten Ciamis 507
Kabupaten Cirebon 1.092
Kabupaten Kuningan 455
Kabupaten Indramayu 819
Kabupaten Majalengka 532
Kota Bekasi 1.257
Kota Depok 774
Kota Tasikmalaya 302
Kota Cimahi 257
Kota Banjar 88
Kabupaten Bandung Barat 515
Kabupaten Pangandaran 182
Total jemaah berhak lunasi di Jawa Barat 17.566
Jumlah jemaah yang menjadi cadangan jemaah haji reguler di setiap wilayah di Jawa Barat:
Kota Bandung 223
Kota Bogor 89
Kota Sukabumi 24
Kota Cirebon 51
Kabupaten Bogor 313
Kabupaten Sukabumi 147
Kabupaten Cianjur 125
Kabupaten Bekasi 199
Kabupaten Karawang 196
Kabupaten Subang 108
Kabupaten Purwakarta 78
Kabupaten Bandung 232
Kabupaten Sumedang 79
Kabupaten Garut 171
Kabupaten Tasikmalaya 134
Kabupaten Ciamis 101
Kabupaten Cirebon 217
Kabupaten Kuningan 90
Kabupaten Indramayu 162
Kabupaten Majalengka 106
Kota Bekasi 251
Kota Depok 154
Kota Tasikmalaya 60
Kota Cimahi 51
Kota Banjar 17
Kabupaten Bandung Barat 102
Kabupaten Pangandaran 35
Jumlah total cadangan 3.513
Sumber: Ditjen PHU