PPDB

Simak Informasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat untuk Warga Bekasi dan Karawang

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Editor: AC Pinkan Ulaan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2022/2023

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Persyaratan khusus:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar di DTKS Dinas Sosial Jabar (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan), paling lama 5 tahun paling baru 6 bulan.

Keterangan tidak mampu

Untuk persayaratan Kartu Program Penanganan Kemiskinan, atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) di jalur Afirmasi, calon peserta didik bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM) dari Pemerintah Pusat.

Bila tak memiliki kartu-kartu yang tersebut di atas, bisa juga melamirkan bukti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Bila belum terdaftar di DTKS, calon peserta didik bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan tempat domisilinya dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS. Panitia PPDB di satuan Pendidikan tujuan kemudian menindaklanjuti dengan berkunjung ke alamat yang diberikan untuk melakukan konfirmasi.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id