Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara', Jenazah harus segera dishalatkan.
Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib.
Oleh karena itu MUI Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jum'at 3 Juni 2022 di setiap Masjid/Mushalla, bisa dilakukan sebelum shalat Jum'at bisa juga dilakukan ba'da shalat Jumat.
(Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Dedy/Ded/Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany/Des/Sumber: https://www.instagram.com)