Untuk siswa kategori miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua.
Sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orangtuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.
Pilihan SMA swasta
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat.
Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta.
Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta. atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua, anak guru, dan jalur prioritas terdekat.
Namun siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, dia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPDB SMA 2022 Pelajar SMP Bisa Daftar Sendiri, Tak Perlu Kolektif di Sekolah, Ini Syarat & Jadwalnya,