Berita Bekasi

Siap-siap, PPDB Kabupaten Bekasi Digelar 16 Juni Mendatang, Berikut 4 Jalur Penerimaan dan Kuotanya

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2022/2023 --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi akan segera digelar. Sebelum dilaksanakan, prosesnya saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi akan segera digelar.

Sebelum dilaksanakan, prosesnya saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar mengatakan apabila tak terkendala, PPDB tahun 2022 direncanakan akan digelar pada pertengahan bulan Juni ini.

"Untuk PPDB mulai dari PAUD, TK, SD sampai SMP tahun insyaallah itu dengan surat keputusan (SK) bupati dan sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar, kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai launching untuk PPDB," ujar Badru Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Aduan Terbanyak Perihal PPDB 2022 Tingkat SMA/SMK: Verifikasi NIK dan Susah Unggah Dokumen

Baca juga: Orangtua Sabar dulu ya, PPDB TA 2022/2023 Kota Bekasi masin Menunggu Persetujuan Disdik Jawa Barat

Badru menjelaskan,sama seperti di tahun sebelumnya, terdapat beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tahun ini, di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (PTOW).

"Untuk kuota prestasi 15 Persen, afirmasi 20 Persen, PTOW 5 Persen dan zonasi 60 Persen. Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ungkapnya.

Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur yang sering diminati oleh orang tua murid.

BERITA VIDEO : KOMUNITAS SEKOLAH RAKYAT BEKASI AJAK ANAK-ANAK SEKOLAH ALAM

"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," kata Badru.

Baru mengimbau kepada orang tua murid yang berdomisili di luar Kabupaten Bekasi agar mempersiapkan surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.

"Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisli DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," ujarnya. 

Bisa daftar sendiri ke sekolah tujuan

Siswa kelas 9 di Jawa Barat, termasuk Bekasi dan Karawang, sekarang bisa langsung mendaftar ke SMA atau SMK tujuannya, tanpa harus menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordini sekolah.

Sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Barat memungkinkan siswa mendaftar secara perorangan ke SMA atau SMK tujuan.

"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, sebagaimana dilansir Tribun Jabar beberapa hari lalu.

Halaman
123