TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus komplotan maling motor yang telah beraksi di puluhan titik lokasi di seputar Kabupaten Bekasi.
Dua orang dari komplotan maling motor itu berhasil diringkus, satu orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku berinisial AS dan AR diamankan berdasarkan laporan kasus pencurian motor dari sejumlah polsek.
"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni, hari ini bisa langsung kami ekspor ke media," kata Gidion saat rilis ungkap kasus, Rabu (22/6/2022).
Awalnya pelaku AS diamankan di bengkel tambal ban Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Baca juga: Gelar Seminar Internasional, Perguruan Attaqwa Tanamkan Jiwa Toleransi dalam Kehidupan Beragama
Baca juga: KPU Kota Bekasi Catat Ada 1.676.459 Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022
Baca juga: Datangi Propam Polri, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah senjata korek api menyerupai senjata api serta enam buah anak kunci letter T.
"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerjasama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amanakn AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron," ucap Gideon.
Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic. Kedua telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda.
Dihadapkan awak media, AS mengaku sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk membobol motor matic menggunakan kunci letter T. Satu unit motor curian dijual kepada penadah seharga Rp2,3 juta.
"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," ujar AS.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.