"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," imbuh dia.
Dikatakannya, miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu. Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.
"Penjualannya juga pembeli datang sendiri karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," imbuhnya.
Adapun para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.
Selain itu juga dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun atau semumur hidup.
Adapun identitas warga yang tewas itu inisial WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.
Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.