Berita Kriminal

Motif Holywings Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Demi Tarik Pengunjung di Outlet Sepi

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait promosi minuman keras (miras) untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.

Perannya adalah mengawasi 4 divisi antara lain divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi media sosial.

Baca juga: Tewaskan Delapan Orang, Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peracik dan Penjual Miras Oplosan

Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika

Kedua, NDP (36) berjenis kelamin perempuan selaku head tim promotion, yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga, papar Budhi, DAD (27) seorang laki-laki sebagai desain grafis yang membuat foto virtual," kata Budhi, dalam rilis pada Jumat (24/6/2022).

Lalu, EA (22) adalah seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.

"Kelima, AAB (25) seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

"Terakhir, AM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ujarnya.

Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi Delapan

Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Bulan Juni Cenderung Mengalami Kenaikan

Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, lalu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujar dia.

Kasus itu bermula dari adanya unggahan di akun media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022).

Dalam unggahannya, pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol secara gratis.

"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.

Baca juga: Viral, Dua Emak-emak Terjatuh dari Motor Gara-gara Dijambret hingga Kepalanya Bocor

Baca juga: Pedagang Pasar Cikarang Bakal Segera Direlokasi, Pemkab Ajak Swasta Sediakan Penampungan

Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)